Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lumajang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lumajang disahkan oleh Notaris Kabupaten Lumajang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Lumajang
SK Wali Kabupaten Lumajang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lumajang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Lumajang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lumajang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lumajang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan kedudukan di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lumajang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lumajang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Lumajang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lumajang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Lumajang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Lumajang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lumajang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lumajang.
KOWANI Kabupaten Lumajang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lumajang disahkan oleh Wali Kabupaten Lumajang melalui Surat Keputusan.